KPU Gelar Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula di UPT SMAN 4 Wajo
(Senin, 25/07/2022) UPT SMA NEGERI 4 Wajo kedatangan tamu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengadakan sosialisasi tentang hak pemilu diantara para remaja, betapa berharganya satu suara karena para remaja termasuk ke golongan pemilih muda dan pemilih pemula.
Sosialisasi dibuka oleh Wakasek Kesiswaan bapak Drs. H.Hamka, M.M.Pd dan diikuti oleh siswa-siswi kelas XII yang berusia 17 tahun.
Adapun beberapa syarat-syarat pemilu yang disampaikan oleh Ibu Iin Fitriani selaku perwakilan dari KPU yakni :
1. Berumur 17 tahun keatas
2. Walaupun belum cukup umur, tetapi sudah menikah, dinyatakan bisa memilih
3. Bukan anggota TNI/POLRI
4. Tidak mengalami gangguan kejiwaan
5. Warga Negara Indonesia
6. Berdomisili di daerah pemilihan
Harapan KPU untuk kedepannya bahwa pihak mereka bisa melaksanakan sosialisasi kembali di UPT SMAN 4 Wajo.
Ditulis oleh : Faraditha Nuryanti Lourena
Tidak ada komentar